Pixel Codejatimnow.com

Apes, Pria ini Tipu Polisi Berkedok Lelang Mobil

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menunjukkan tersangka kasus penipuan berkedok lelang mobil.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menunjukkan tersangka kasus penipuan berkedok lelang mobil.

jatimnow.com - Aris Sunarso (50) warga Desa Mantren, Kecamatan Kebon Agung, Kabupaten Pacitan harus berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek.

Pasalnya, pria pengangguran ini nekat melakukan penipuan berkedok lelang mobil kepada Sahudi, warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek yang merupakan anggota polisi.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Bulan Oktober 2016 lalu. Saat itu, tersangka mendatangi korban dan menawarkan lelang mobil jenis Toyota Rush.

Tersangka yang mengaku bekerja di PT Widya Karya mengatakan bahwa perusahaannya sedang melakukan lelang mobil.

"Tersangka mengaku bisa membantu korban untuk memenangkan lelang dengan membayar sebesar Rp 120 juta," ujarnya, Selasa (16/10/2018).

Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka, kemudian menyetujui syarat yang diajukan. Kemudian korban mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 120 juta untuk memenangkan lelang mobil.

Namun, setelah ditunggu berapa bulan, tersangka tidak menghubungi korban lagi. "Sadar telah ditipu, korban kemudian melaporkan ke polisi," tuturnya.

Baca juga:
Polisi Gagalkan Penerbangan 135 Balon Udara dalam Tradisi Kupatan di Trenggalek

Setelah melakukan penyidikan, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka mengakui aksi penipuan yang dilakukannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

"Kita juga masih melakukan penyidikan untuk menemukam ada tidaknya korban lain dalam kasus ini," pungkas Didit.

Baca juga:
18 Remaja Trenggalek Masih Ngeyel Ronda Pakai Sound System, Kini Terancam Bui