Pixel Codejatimnow.com

Selain Tersangka, Ahmad Dhani juga Tak Penuhi Panggilan Polisi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

jatimnow.com – Politikus Partai Gerinda Ahmad Dhani ternyata tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Padahal, hari ini Ahmad Dhani kembali dipanggil oleh penyidik. Namun, dia tidak datang dengan alasan yang tidak diketahui pula.

"Yang bersangkutan tidak datang ke Polda Jatim dengan alasan yang tidak diketahui. Ini juga disampaikan oleh pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada media, Kamis, (18/10/2018).

Selain tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Ahmad Dhani hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Baca juga:

Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

Karena tidak memenuhi panggilan hari ini, maka Barung memastikan bahwa Polda Jatim akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan pada minggu depan, yaitu pada Kamis (25/10/2018) mendatang.

Barung juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pencekalan kepada tersangka.

"Otomatis kita akan lakukan pemanggilan tersangka lagi. Namun sampai sejauh ini belum ada pencekalan karena yang bersangkutan kooperatif, meski ada alasan penundaan yang tidak dijelaskan di situ," imbuhnya.

Baca juga:
Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan politikus Partai Gerinda Ahmad  Dhani Prasetyo sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Ia dinilai telah melecehkan massa aksi dengan melontarkan kalimat peserta demo idiot saat di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8/2018).