jatimnow.com - Polisi akan memediasi pemilik 52 motor dengan pemilik rumah parkir di Jalan Karangrejo Timur Gang I no 22, Wonokromo Surabaya yang terbakar.
Mediasi itu terkait insiden kebakaran rumah parkir yang menyebabkan 52 unit motor milik siswa SMKN 1 Surabaya dan 1 unit mobil boks di rumah parkir milik Hj Fatimah, Kamis (18/10/2018) siang.
Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristianto mengatakan, pihaknya saat ini masih akan melakukan pendataan dan memeriksa empat orang saksi atas insiden tersebut, diantaranya pembantu, Penjaga parkir dan dua anak kandung Hj Fatimah (pemilik rumah parkir).
Baca juga:
Baca juga:
Rumah di Ponorogo Terbakar Gegara Anak Mainan Korek, 1 Orang Terluka
- Rumah Parkir di Dekat SMKN 1 Terbakar, 52 Motor Terpanggang
- Kebakaran Rumah Parkir di Dekat SMKN 1 Surabaya, 2 Motor Selamat
- Pemilik 52 Motor Terbakar di Rumah Parkir Dapat Ganti?
- Penampakan Rumah Berisi 52 Motor Terbakar
"Selanjut nanti kita akan pertemukan dengan pemilik parkir untuk mediasi. Maunya bagaimana, apakah nanti mendapatkan ganti rugi atau tidak yang jelas pemiliknya harus bertanggung jawab," ungkap Ristianto.
Untuk memastikan pemilik motor yang diparkirkan dilahan parkir milik Hj Fatimah, polisi akan mendatangi sekolah SMKN 1 Surabaya untuk melakukan pendataan.
"Untuk mempercepat siapa pemilik motor, kita akan datangi pihak sekolah untuk mendata siswanya yang parkir di Jalan Karangrejo Timur I no 22," pungkasnya.
Baca juga:
Ruko di Pasar Ngraho Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp370 Juta
URL : https://jatimnow.com/baca-8106-polisi-akan-mediasi-52-pemilik-motor-yang-terpanggang-di-rumah-parkir