Pixel Code jatimnow.com

Tak Hanya ASN, P3K Paruh Waktu Surabaya Bakal Dapat THR

Editor : Dadang Kurnia   Reporter : Ni'am Kurniawan
PPPK Pemkot Surabaya (ilustrasi)
PPPK Pemkot Surabaya (ilustrasi)

jatimnow.com - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan untuk besarannya masih dilakukan perhitungan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, THR ini juga akan diberikan kepada P3K Paruh Waktu. 

"Nanti yang insyaallah yang P3K paruh waktu. Nanti kami juga koordinasikan," ucap Eri Cahyadi, Jumat (6/3/2026). 

Perhitungan THR untuk P3K Paruh Waktu juga masih dikoordinasikan. Sebab belum ada aturan terkait hal tersebut. 

Baca juga:
Eri Cahyadi Bocorkan Jadwal Pencairan THR ASN Pemkot Surabaya

"Meskipun aturan kurangnya tidak ada ya, tapi kami tetap akan memberikan nanti, tetapi nanti kita jumlahnya yang kita akan atur," katanya. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis juknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri. 

Baca juga:
Mega Ramadan Sale Blibli Bikin Belanja Lebaran Hemat

Juknis disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.