jatimnow.com - Setelah mengamankan 10 WNA (warga negara asing) yang diduga bermasalah, Tim Unit POA (pengawas orang asing) Satintelkam Polrestabes Surabaya akhirnya melimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya.
Penyerahan itu dilakukan Kamis (1/11/2018) petang. 10 WNA itu dibawa menggunakan 2 mobil dari Gedung Anindita Polrestabes Surabaya didampingi sejumlah anggota Unit POA. Mereka langsung menuju Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya.
"Sudah kita terima dan kita dalami. Besok pagi, kalau sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," ujar Arief H Satoto, Kabid Wasdak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, Kamis (1/11/2018) malam.
Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya menyebut, 10 WNA itu diamankan atas dugaan pelanggaran Pasal 122, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal.
Baca juga: Diduga Bermasalah, Polisi Amankan 10 WNA di Surabaya
Baca juga:
Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India
Sementara dari data yang diterima jatimnow.com, 10 WNA itu terdiri 5 wanita 5 pria antara lain 6 orang WN Korea, 2 orang WN Malaysia, 1 orang WN China dan 1 orang WN Singapura.
Secara rinci, 10 WNA itu antara lain Mrs. XQ, Mr. CBw, Mr. JC, Mrs. HS, Mr. PW, Mrs. OY, Mrs. HSW, Mrs. GHZ, Mr. YK serta Mr. KG.
Informasi di lapangan, ke 10 WNA ini disergap di dekat Kampus Ubaya Tenggilis, Surabaya pada Rabu (31/10/2018) malam. Penyergapan itu dilakukan sejumlah polisi dari Polsek Rungkut dan Satintelkam Polrestabes Surabaya.
Baca juga:
Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik
URL : https://jatimnow.com/baca-8618-imigrasi-surabaya-periksa-10-wna-yang-diamankan-polisi