Pixel Code jatimnow.com

Polisi Dalami Pengakuan Wanita yang Sebut Berkali-kali Kirim Sabu ke Lapas Probolinggo

Editor : Yanuar D   Reporter : Ide Farid Nasution
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Evan Andias. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Evan Andias. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)

jatimnow.com - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo kembali menjadi perhatian publik. 

Peristiwa bermula ketika seorang perempuan berinisial VN (51) diamankan petugas saat hendak mengirim barang terlarang tersebut kepada suaminya yang berstatus sebagai warga binaan.

Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka VN menyampaikan pengakuan yang mengindikasikan bahwa tindakan penyelundupan tersebut bukan yang pertama.

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Evan Andias, mengonfirmasi pengakuan tersebut. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pernyataan tersangka masih memerlukan proses pembuktian mendalam melalui rangkaian penyidikan yang komprehensif.

"Kalau dari pengakuan tersangka, memang iya, ini bukan pertama kali ia menyelundupkan ke dalam lapas yang ditujukan ke suaminya," ujar AKP Evan, saat ditemui pada Kamis (30/7/2026).

Menanggapi hal tersebut, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota memperluas cakupan penyelidikan guna menelusuri asal-usul perolehan narkotika serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap ini.

Penyidik menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar bersandar pada pengakuan lisan tersangka.

"Kami masih terus mengumpulkan beberapa alat bukti lagi, karena kita tidak bisa mengambil keputusan hukum tanpa alat bukti yang cukup kuat," tegasnya.

Baca juga:
Aksi Nekat Istri Selundupkan Sabu untuk Suami di Lapas Kediri Digagalkan

Selain menargetkan jaringan eksternal, pihak kepolisian juga mendalami potensi keterlibatan serta konsekuensi hukum tambahan bagi narapidana yang diduga menjadi tujuan akhir dari pengiriman barang haram tersebut.

"Sementara itu, tunggu penyelidikan kami. Nanti akan kami kembangkan berikutnya," tambah Evan.

Sebagai langkah antisipatif dan penegakan disiplin, Lapas Kelas IIB Probolinggo menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap warga binaan yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum di dalam area pemasyarakatan.

Perwakilan Bagian Perawatan Narapidana Lapas Kelas IIB Probolinggo, Reky menjelaskan bahwa institusinya memberlakukan mekanisme sanksi administratif secara internal bagi pelanggar aturan.

Baca juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Tulungagung, 2 Warga Binaan Jadi Tersangka

"Kalau internal kami Register F. Kalau penambahan masa tahanan itu nanti menunggu keputusan pengadilan," jelas Reky kepada awak media.

Kasus ini kini menjadi momentum evaluasi penting terkait efektivitas sistem pengamanan dan pengawasan lalu lintas kunjungan di Lapas Kelas IIB Probolinggo. 

Pihak kepolisian bersama instansi pemasyarakatan terus berkoordinasi untuk memastikan pengungkapan kasus ini berjalan secara tuntas dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.