Pixel Code jatimnow.com

Buronan Kasus Penipuan Modal Usaha Gula Rp10 M Diringkus Kejari Surabaya di Bali

Editor : Yanuar D   Reporter : Sujianto
Mulia Wirjanto (tengah), terpidana kasus penipuan modal usaha gula bernilai Rp10 miliar usai diamankan. (Foto: Kejari Surabaya/jatimnow.com)
Mulia Wirjanto (tengah), terpidana kasus penipuan modal usaha gula bernilai Rp10 miliar usai diamankan. (Foto: Kejari Surabaya/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelarian Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan modal usaha gula bernilai Rp10 miliar, akhirnya terhenti. Setelah setahun menjadi buronan dan lihai berpindah-pindah kota, pria tersebut digulung Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di area parkir sebuah hotel kawasan Seminyak, Badung, Bali, Jumat (31/7/2026) pagi. Penangkapan dramatis sekitar pukul 09.50 WITA tersebut merupakan buah dari perburuan intensif selama satu bulan terakhir.

Pelarian Mulia terbilang licin. Ia kerap berpindah markas mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali demi menghindari kejaran Jaksa Eksekutor. Namun, pergerakannya mulai terendus saat Tim Tabur mendeteksi keberadaan keluarga terpidana di Jakarta yang hendak terbang menuju Bali.

Mendapat petunjuk penting, tim bergerak cepat berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma. Kendati nama terpidana tak tercantum dalam manifest penerbangan keluarga tersebut, tim tak hilang akal.

Koordinasi lintas wilayah langsung disiagakan bersama Tim Tabur Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk menyisir Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di saat bersamaan, tim elit Kejari Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Yogi Aryanto, dan Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana, langsung menerbangkan personel menuju Pulau Dewata.

Setelah pemantauan melekat dan memastikan target berada di lokasi, penyergapan langsung dilakukan di parkiran hotel kawasan Seminyak. Mulia Wirjanto ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga:
BRI Kaliasin Surabaya Pecat Pegawai Terlibat Fraud

Buronan ke-12 Kejari Surabaya di 2026 itu sempat dibawa ke Kejati Bali untuk pemeriksaan singkat sebelum diterbangkan kembali ke Jawa Timur. Rombongan mendarat di Bandara Internasional Juanda pada sore hari sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi pengingat keras bagi para buron kasus pidana lainnya.

"Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil kami amankan sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Ini pesan tegas tidak ada tempat aman bagi buronan. Kemanapun bersembunyi, akan kami lacak, kejar, dan tangkap demi kepastian hukum," tegas Yogi.

Baca juga:
Otak-atik Invoice, Eks HRD Distributor Mainan Anak di Surabaya Terancam Bui

Kasus penipuan bisnis investasi gula ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025, Mulia Wirjanto dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Tanpa buang waktu, usai tiba di Surabaya terpidana langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo untuk menjalani masa pemidanaannya.