Pixel Code jatimnow.com

Baru 23 Hari Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Terima Rp276 Juta

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Rp276 juta kepada ahli waris karyawan PT Wings Surya yang meninggal akibat kecelakaan kerja. (Foto: Ali/jatimnow.com)
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Rp276 juta kepada ahli waris karyawan PT Wings Surya yang meninggal akibat kecelakaan kerja. (Foto: Ali/jatimnow.com)

jatimnow.com - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial senilai total Rp276 juta kepada ahli waris Rachmat Praditya Kusuma, karyawan PT Wings Surya yang meninggal akibat kecelakaan kerja di kawasan Alun-Alun Surabaya (Balai Pemuda), pada Minggu (23/8/2026).

Rachmat meninggal setelah tertabrak mobil ketika sedang menjalankan pekerjaannya. Peristiwa itu terjadi hanya 23 hari setelah almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tepatnya pada 1 Agustus 2026.

Ahli waris yang merupakan orang tua almarhum menerima manfaat yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Penyerahan manfaat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja bersama Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT Wings Food Subianto serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Ryan Gustaviana.

Utoh mengatakan pencairan manfaat tersebut menjadi bagian dari upaya negara memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan.

“Kami memastikan pelayanan untuk menyampaikan hak ini secepat mungkin kepada ahli waris. Kami sadar, berapa pun besar manfaat yang diterima keluarga tidak akan pernah bisa menggantikan kehilangan yang dirasakan. Tetapi hak ini harus disampaikan,” ujar Utoh.

Menurut dia, karena kecelakaan terjadi ketika Rachmat sedang bekerja, almarhum berhak memperoleh manfaat JKK. Besaran manfaat JKK meninggal dunia mencapai 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain JKK, ahli waris juga mendapatkan manfaat JHT dan JP sesuai ketentuan kepesertaan.

Baca juga:
PEKA Jadi Jalan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kemandirian Ekonomi

“Almarhum karena kecelakaan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja, yaitu 48 kali dari upah yang disampaikan atau dilaporkan kepada kami. Ada jaminan hari tua dan ada jaminan pensiun,” kata Utoh.

Kasus tersebut, lanjut Utoh, menjadi pengingat bagi perusahaan maupun pekerja mengenai pentingnya memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak seseorang mulai bekerja.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi yang dapat muncul selama pekerja menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Dari sisi perusahaan, Subianto menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah memastikan hak pekerja tetap diberikan setelah terjadi kecelakaan kerja.

Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ahli Waris Bangkit lewat Program PEKA

“Kami berterima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan,” ujar Subianto.

Sementara itu, Ryan Gustaviana memastikan manfaat yang diterima keluarga merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Almarhum sudah mempunyai hak yang kami bayarkan total sekitar Rp276 juta. Kami berharap manfaat ini bisa bermanfaat bagi keluarga. Kami juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga,” tutur Ryan.

Penyerahan santunan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja. Perusahaan dan pekerja didorong memastikan status kepesertaan serta perlindungan tetap berjalan agar keluarga memiliki jaring pengaman ketika risiko kerja berujung pada kecelakaan maupun kematian.