Pixel Codejatimnow.com

Polisi Gagalkan Penyelundupan 520 Liter Arak Bali di Banyuwangi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Barang bukti 520 liter arak Bali yang diamankan.
Barang bukti 520 liter arak Bali yang diamankan.

jatimnow.com - Polisi menggagalkan penyelundupan ratusan liter miras jenis arak Bali ke Probolinggo, Senin (5/11/2018). Tercatat sebanyak 520 liter arak diamankan dalam pengerebekan ini.

Komang Suparta (53) ditangkap saat hendak menyelundupkan Arak Bali ke wilayah Paiton Probolinggo melalui Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Kapolsek KP3 Tanjungwangi, AKP Idham Kholid mengatakan, saat diperiksa surat kendaraannya oleh petugas pelaku terkesan menutup-nutupi ketika ditanya apa muatan yang dibawanya. Pasalnya mobil APV P 1034 NQ yang digunakan pelaku seluruh kacanya dilapisi tirai.

Sepintas, dari luar muatan yang ternyata Arak Bali yang dikemas dalam 18 jeriken dan nyaris tak terlihat. Bahkan untuk mengelabuhi petugas, 18 jeriken tersebut oleh pelaku ditutup dengan terpal.

"Karena berbelit-belit, petugas meminta membuka apa muatannya, setelah dibuka kecurigaan petugas terbukti," ungkapnya, Senin (5/11/2018).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hendak membawa 520 liter Arak Bali murni ke daerah Paiton Probolinggo.

Saat diperiksa, pelaku yang beralamat di Desa Rowo Tamtu Kecamatan Rambipuji Jember itu mengaku hanya sebagai kurir yang diminta untuk mengantarkan arak tersebut ke daerah yang ditentukan.

"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan pasal 204 KUHP," imbuhnya.

Bahkan, tambahnya, pelaku mencoba menyuap petugas agar diloloskan. Namun, dengan dengan tegas ditolak.

"Sempat menyodorkan (uang dalam amplop, red) tapi kita tolak," tandasnya.




Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS