Pixel Codejatimnow.com

Disebut Terima Dana Gratifikasi, Ini Tanggapan Plt Bupati Tulungagung

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo usai menghadiri rapat
Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo usai menghadiri rapat

jatimnow.com - Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung, disebut menerima aliran dana gratifikasi dari beberapa kontraktor. Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, Kamis (01/11/2018) lalu di pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam kasus ini terdapat dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, dan salah seorang kontraktor Agung Prayitno.

Mantan kuasa hukum pasangan Syahri Mulyo- Maryoto Birowo dalam pilkada lalu, yang turut menghadiri sidang membenarkan adanya nama pejabat yang disebut. Mereka disebut dalam berkas dakwaan milik Sutrisno.

Nama sejumlah pejabat tersebut antara lain  Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo, Sekda pemkab Indra Fauzi, Kepala BPKAD Tulungagung Hendry Setyawan dan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono disebut menerima aliran dana dengan jumlah yang beragam.

"Mereka disebut dalam berkas dakwaan milik mantan Kadis PUPR, Sutrisno," ujarnya Selasa (06/11/2018).

Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan aliran dana juga mengalir kepada pejabat lingkup Pemprov Jawa Timur yakni Kabid Fisik prasarana Bappeda Budi Juniarto, dan Kepala Keuangan Provinsi Jawa Timur, Budi Setyawan.

Selain itu Kepala Bidang Fisik Prasarana Pemprov Jatim, Tony Indrayanto dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Dapil Tulungagung, Chusainudin juga turut disebut. Aliran dana yang mereka terima bervariasi namun totalnya mencapai Rp 138 Milyar.

"Dalam dakwaan tersebut disebutkan uang tersebut merupakan fee proyek sejak tahun 2014," jelasnya

Sementara itu menanggapi hal ini, Plt Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo mengaku sudah mendengar tentang penyebutan nama  sejumlah pejabat tersebut. Namun pihaknya menyerahkan semua itu kepada penegak hukum dan enggan memberikan banyak komentar.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Maryoto juga berjanji akan kooperatif jika nantinya diminta untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

"Nanti itukan di fakta persidangan juga dibuktikan dengan saksi," pungkasnya.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes