Pixel Codejatimnow.com

Gerobak Es Hilang Diganti Motor, Polisi: Pelaku Tidak Waras

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas mengevakuasi motor yang ditinggal pelaku
Petugas mengevakuasi motor yang ditinggal pelaku

jatimnow.com - Kasus hilangnya gerobak es yang diganti dengan motor di Jalan Lawu, Ponorogo mulai terungkap. Pelaku ternyata adalah Prayitno (45) warga Srandil, Jambon, Ponorogo.

"Sudah kami lacak di samsat. Kami datangi alamat pemilik motor. Rupanya yang membawa motor bernama Prayitno," kata Kapolsek Ponorogo, AKP Lilik Sulastri, Kamis (8/11/2018).

AKP Lilik mengatakan setelah petugas datang ke rumah pemilik motor, baru terungkap bahwa motor ditinggal oleh Prayitno.

"Kata keluarganya orangnya memang tidak waras. Tapi bisa mengendarai sepeda motor. Prayitno bisa pergi karena memang tidak ada orang di rumahnya. Ditinggal sendirian. Udah pergi 5 hari ini," terangnya.

Menurutnya, dari informasi itu, pihak Polsek Ponorogo dan keluarga sepakat untuk mencarinya.

Baca juga:  Gerobak Es Hilang, Andik Malah Temukan Motor Tanpa Pemilik

Kebetulan, lanjut ia, saat petugas melakukan patroli malam di area Jeruksing, Kelurahan Tonatan, petugas melihat orang malam-malam mengayuh gerobak es.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Kami giring orang tersebut sampai Mapolsek Ponorogo Kota. Karena kami juga sudah curiga. Alhamdulillah mau kami giring," bebernya.

AKP Lilik mengaku, setelah pelaku di Mapolsek baru dipanggil keluarganya. "Kami kembalikan ke keluarga. Termasuk sepeda motor," ujarnya.

Di sisi lain, untuk pemilik gerobak juga sudah diberitahu. "Masalah kami tutup. Diselesaikan secara kekeluargaan antara dua belah pihak," pungkasnya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Sebelumnya, kejadian unik dialami oleh Muhammad Andik, warga Jalan Lawu, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Sebab, ia kehilangan gerobak es krimnya namun justru menemukan sepeda motor tanpa pemilik yang ditinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).