Pixel Code jatimnow.com

2017, Kejari Lamongan Tangani Korupsi 4 PNS

 
Kantor Kejari Lamongan
Kantor Kejari Lamongan

LAMONGAN:: jatimnow.com – Kejari Lamongan menangani empat kasus korupsi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tahun 2017. Saat korupsi, oknum PNS itu masih berstatus PNS aktif.

"Kasusya ada yang sudah inkrah, ada juga yang masih proses persidangan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Lamongan Adhi Setyo Prabowo kepada wartawan, Jum'at (29/12).

Selain itu, Kejari Lamongan juga sudah menahan sebanyak 355 pelaku tindak pidana yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Lamongan. Dari 355 itu, kasus pencurian menduduki peringkat tertinggi dengan jumlah kasus mencapai 87, sedangkan di urutan ke-2 adalah kasus narkotika sebanyak 50.

"Pidana yang melanggar pasal 363 sebanyak 87 kasus, sedangkan di urutan kedua pelanggaran pasal 35 tahun 2009 sebanyak 50 kasus," tegas Adhi.

Baca juga:
Korupsi Proyek Sentra Kuliner di Lamongan, Mantan Kades dan Sekdes Dipenjara

Ia memastikan bahwa kasus yang mengalami kenaikan cukup tinggi adalah kasus penyahgunaan narkoba. Terbukti pada tahun 2016, pihaknya hanya menangani 35 kasus narkoba.

“Namun, di tahun 2017 ini naik menjadi 50 kasus. Narkoba jenis sabu-sabu naik drastis dan tertinggi dari tahun sebelumnya," pungkasnya.

Baca juga:
Menanti Dua Tersangka Pembunuhan Petani di Lamongan Diadili

 

(Redaksi)