Pixel Codejatimnow.com

Pengantin Baru ini Milih Bulan Madu di Penjara

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

Baca juga:
7 Hadiah dari Polres Ngawi buat Gen Z usai Nyoblos, Ada Tiket Nonton dan Wisata

jatimnow.com - Sepasang suami istri yang baru menikah, Ardi Pratama (31) dan Desi Margiyati (29) terpaksa honeymoon (bulan madu-red) di penjara Polres Ngawi.
 
Pasalnya, keduanya tertangkap setelah melakukan pencurian accu gardu tower milik Telkom di Desa Watuagung, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
 
Ardi dan Desi hanya bisa menunduk ketika dilakukan press rilis hasil kejahatannya. Sang istri hanya bisa memegang tangan sang suami dengan erat.
 
Ya maklum saja, keduanya bisa terhitung pengantin baru. Nekat ke Surabaya dari Jakarta untuk menemui temannya. Sayang, uang yang dibawa tak cukup.
 
"Jadi mau ke Surabaya. Mungkin liburan. Tapi sampai Klaten kehabisan uang. Akhirnya ke Ngawi dan melakukan pencurian accu," terang Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyomartono, Selasa (20/3/2018).
 
Saat mencuri, Ardi berpura-pura sebagai pegawai PT Telkom dan mengecek tower. Sempat minta ijin ke security Telkom Ngawi.
 
"Lolos dari satpam, si pelaku yang merupakan mantan pegawai Telkomsel tahu celahnya. Akhirnya mengambil 7 accu di tower," katanya.
 
Ia mengaku, bahwa aksi pelaku hanya menggunakan obeng. Lihainya, saat membawa accu tidak merusak tower sedikit pun.
 
"Pelaku tidak bisa berkutik ditangkap saat perjalanan ke Surabaya. Saat itu, setelah menjual 7 accu langsung kabur ke Surabaya," katanya.
 
Namun, kejahatan pelaku sudah terendus. Untuk Ardi dikenai pasal 363 (1) ke 5e KUHP dan Desi dikenakan pasal 480 ayat 2 KUHP. Dengan hukuman selama-lamanya 7 dan 4 tahun.
 
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes