Pixel Codejatimnow.com

Oknum ASN "Disidang" Bawaslu Kota Malang, Ini Hasilnya

Komisioner Bawaslu Kota Malang Bidang Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam
Komisioner Bawaslu Kota Malang Bidang Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam

jatimnow.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut dugaan kampanye politik, Bambang Setiono, tak mau memberikan keterangan apapun saat meninggalkan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Teluk Cenderawasih, Kota Malang.

"Silakan ditanyakan ke Bawaslu saja," ujar Bambang sambil bergegas memasuki mobil dinas yang telah menunggunya di luar kantor.

Bahkan ia juga enggan menjawab hasil dari pertemuannya dengan Bawaslu hari ini. "Silakan untuk rekomendasinya ada di Bawaslu," lanjutnya.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Kota Malang Bidang Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam mengatakan, oknum ASN yang bersangkutan mengaku postingan tersebut merupakan dari akun facebook miliknya.

"Hasil dari keterangan dibawah sumpah agama Islam, ia memberikan keterangan dan sudah menjelaskan bahwa akun FB (Facebook) itu dari dia sendiri dan dia sudah memposting dan memberikan dukungan," jelasnya usai sidang klarifikasi oleh Bawaslu, Selasa (13/11/2018).

Namun ASN yang bersangkutan diakui Rustam tak mengetahui bila postingannya tersebut melanggar aturan terkait netralitas ASN dalam Pemilu.

"Diakui ia tidak memahami bahwa aturan itu dianggap sebagai kampanye untuk calon tertentu," jelas Rustam.

Ia menjelaskan, setidaknya Bawaslu memberikan 30 pertanyaan terkait postingan facebook tersebut. "Ada dugaan postingan gambar paslon Presiden nomor 2 di bulan September. Ya memang salah satu paslonnya nomor 2 ia posting," terangnya.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

Terkait sanksi bagi oknum ASN tersebut, pihak Bawaslu mengaku akan melakukan pengkajian dan pembahasan dalam seminggu ke depan, sebelum akhirnya menetapkan melalui sidang pleno dan dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

"Itu sanksinya yang memberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Yang memberikan sanksi itu KASN di Jakarta atas dasar rekomendasi Bawaslu. Satu minggu ini akan kita selesaikan," bebernya.

Sebelumnya, akun FB milik Bambang Setiono, ASN yang menjabat Kasi Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang, mengunggah beberapa postingan yang berisi kalimat tidak semestinya. Misalnya pada postingan yang diunggah pada tanggal 9 September lalu.

Bambang menuliskan, saya tidak membenci pak Jokowi tapi tolong tunjukkan kepada saya prestasi apa dalam memimpin bangsa ini saya tunggu jawabannya.

Baca juga:
Mutasi Jabatan ASN Pemkab Lamongan Terancam Langgar Aturan, Ini Tanggapan Sekda

Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober, Bambang kembali memposting sebuah kalimat berbunyi Dasar Negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa bukan Pancasila. Postingan itu pun mendapat tanggapan beragam dari netizen.

Kemudian pada tanggal 24 Oktober, Bambang kembali memposting sebuah kiriman yang berisi tentang 2019 Ganti Presiden.