jatimnow.com - 2 mantan Direksi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim, dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (14/11/2018).
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim selama 20 hari kedepan.
"Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.
Modusnya, Achmad Nur Chasan selaku Dirut PT Jamkrida Jatim pada tahun 2015 hingga 2018 pernah melakukan kas bon untuk kepentingan pribadi sebanyak 46 kali.
Rinciannya, tahun 2015 terdapat lima kali sebesar Rp395 juta. Tahun 2016 sebanyak 20 kali transaksi sebesar Rp1,9 miliar. Tahun 2017 terdapat 21 kali transaksi sebesar Rp3,6 miliar. Tahun 2018 terdapat dua kali transaksi sebesar Rp212 juta. Sehingga jumlah total sebesar Rp6,7 miliar. Permintaan kas bon Nur Chasan ini disetujui tersangka Bugi.
“Penyidikan kami berawal dari temuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adanya dugaan kerugian negara di PT Jamkrida Jatim," pungkasnya.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
URL : https://jatimnow.com/baca-9087-kejati-jatim-tahan-2-mantan-direksi-pt-jamkrida