Pixel Code jatimnow.com

Dugaan Korupsi Pembelian Kapal, Kejaksaan Cekal Mantan Dirut PT DOK

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Erwin Yohanes
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta

jatimnow.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mencekal Mantan Direktur Utama (Dirut) PT DOK Perkapalan Surabaya (Persero) dan rekanan terkait dengan dugaan korupsi pembelian kapal floating crane yang tenggelam saat dibawa dari negara asal produksi di Eropa 2016 lalu.

Pengajuan pencekalan pada Kementerian Hukum dan HAM sudah disampaikan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, membenarkan terkait dengan proses pencekalan tersebut, Jumat (16/11).

"Sudah kita mintakan pencekalan terhadap dua orang, (eks) Dirut PT DOK dan satu orang rekanannya," katanya.

Kasus ini bermula ketika PT DOK membeli kapal bekas dari salah satu negara di Eropa pada 2016 lalu. Kapal senilai Rp100 miliar tersebut tenggelam saat perjalanan dari negara asal ke Indonesia. "Harga kapal Rp100 miliar, tapi baru dibayar Rp60 miliar," ujar Sunarta.

Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta

Investigasi pun dilakukan pada pembelian kapal tersebut. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung ada kerugian negara sebesar Rp60 miliar.

Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

BPK sendiri sudah pernah mengirimkan rekomendasi kepada PT DOK agar mengembalikan kerugian tersebut. Namun, perusahaan pelat merah itu sepertinya tak melakukan rekomendasi tersebut.