jatimnow.com – Sungguh malang nasib perempuan yang bernama Septi Nur Indah Sari ini. Perempuan yang lahir di Jember September 1991 itu, harus rela menghuni rumah tahanan Polres Banyuwangi setelah 'dicium' polisi.
Bukan perkara dicium secara fisik, namun polisi mencium keberadaan tersangka, yang diketahui tengah menjual narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Muhammad Indra Najib mengatakan, pelaku yang statusnya telah menjadi tersangka ditangkap di Dusun Rowo, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
“Berhasil diamankan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram dan berat bersih 0,30 gram. 3 butir ekstasi warna merah muda dan 1 butir ekstasi warna coklat,” kata AKP Indra Najib, Rabu (21/3/2018)
Dari tangan tersangka, pihaknya telah mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip, 1 buah dompet warna biru, 1 buah handphone Samsung J5 Prime, dan 1 buah handphone merek Oppo.
Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
“Selanjutnya kita akan mengirim barang bukti ke Labfor Cabang Surabaya dan mengembangkan kasus mencari dan menemukan pelaku terkait lainnya,”
Diusianya yang produktif, tersangka akan mendekam di rumah tahanan paling singkat 5 tahun, karena diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-918-setelah-dicium-polisi-perempuan-ini-malah-masuk-penjara