Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Motor Petani di Banyuwangi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Para tersangka komplotan pencurian saat Mapolres Banyuwangi
Para tersangka komplotan pencurian saat Mapolres Banyuwangi

jatimnow.com - Polisi meringkus 10 orang kawanan pencuri kendaraan bermotor yang menyasar para petani dan pencari rumput di Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor ini dinilai sangat meresahkan warga. Khususnya di kalangan para petani dan pencari rumput di Kecamatan Banyuwangi dan Glagah.

Berbekal informasi dari masyarakat, polisi akhirnya mengamankan pelaku utama atas nama Ismail warga Kecamatan Glagah dan Alex warga Kecamatan Banyuwangi.

Dari hasil pengembangan penyidikan pihaknya mengamankan 8 pelaku lainnya. Dari 10 tersangka itu, 8 orang diantaranya sebagai penadah motor hasil curian.

"Mereka ini selalu berkomplot. Jadi minimal dua orang menyisir lokasi-lokasi yang bisa mendapatkan kendaraan seperti ini (milik petani atau pencari rumput)," papar AKBP Taufik HZ dalam press release di Mapolres Banyuwangi, Minggu (18/11/2018).

Hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor itu, berdasarkan lima laporan kepolisian di bulan November, baik di Polsek ataupun Polres.

AKBP Taufik mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk melapor supaya memudahkan pencarian di lapangan.

Sebab, pihaknya menduga terdapat kemungkinan lebih dari 10 kendaraan bermotor yang berhasil diungkap dari komplotan tersebut.

"Sisanya sedang kita kembangkan. Karena dari kendaraan yang ada di pelaku utama maupun penadah ada 10 kendaraan," katanya.

Sebenarnya, AKBP Taufik menambahkan, terdapat 3 pelaku utama dan satu orang lainnya kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana dua orang yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama.

"Seperti sepeda Supra ini, awalnya dijual Rp 1 juta, kemudian ditangan kedua dijual Rp 1.300.000, seperti itu terus," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.




Baca juga:
Komplotan Pengedar Sabu Pantura Lamongan Tertangkap, Ini Temuan Polisi