Pixel Codejatimnow.com

Kedok Penipu Lowongan PT KAI Dibongkar Korbannya Sendiri, Ini Caranya

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, menginterogasi tersangka.
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, menginterogasi tersangka.

jatimnow.com - Dadang Dwi Setiawan (50), diamankan polisi setelah aksi tipu muslihat berkedok lowongan pegawai PT. KAI dibongkar korbannya sendiri.

Awalnya warga Kwadungan, Kabupaten Ngawi ini meng-upload informasi lowongan kerja perkeretaapian pada bagian loket di sebuah grup Facebook.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Muhammad Hanafi (20) yang melihat postingan itu kemudian tertarik dan menghubungi tersangka.

"Kemudian keduanya saling berkomunikasi dan korban mentransfer sejumlah uang kepada tersangka dengan jumlah total Rp23 juta," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Senin (19/11/2018).

Setelah menunggu sekitar sebulan, korban tak mendapat panggilan dari PT. KAI. Nomor korban juga diblokir oleh pelaku. Dari sinilah kecerdikan korban mengungkap aksi penipuan pelaku tersebut dimulai.

Pada suatu saat, korban melihat akun Facebook @Dadangdwisetiawan memposting jasa pasang susuk. Korban kemudian menghubungi pelaku dengan nomor yang berbeda. Pelaku kemudian diringkus.

"Korban dan tersangka kemudian janjian ketemu di terminal. Dengan bantuan temannya, pelaku ini diajak ke rumahnya kemudian diinterogasi oleh korban. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Blitar," ungkap Anis.

Polisi kemudian memeriksa pelaku. Salinan postingan pelaku dijadikan polisi sebagai alat bukti. Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi tas, sepatu dan uang tunai.

Selain itu, pelaku diketahui pernah melakukan penipuan terhadap warga Ngawi dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta pada 2014 lalu. Dalam sebulan terakhir, sudah ada tiga korban yang berhasil ditipu pelaku selama di Blitar.

"Pelaku merupakan mantan guru honorer di sebuah sekolah. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," pungkas Anis.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah