Pixel Codejatimnow.com

Bandar Judi ini Pasang Mata-mata untuk Hindari Sergapan Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Ilustrasi judi
Ilustrasi judi

jatimnow.com - Aparat Satreskrim Polres Blitar menggerebek arena perjudian cap jie Ki di sebuah pasar hewan yang ada di wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar.

Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil meringkus Hironimus Kuswanto (54), beserta sejumlah barang bukti.

Penggrebekan ini berawal ketika polisi mendengar laporan dari masyarakat yang risau dengan aktivitas judi tersebut. Sempat beberapa kali gagal ketika diintai, polisi akhirnya berhasil meringkus sang bandar.

"Kami sudah lama mengincar ini, tapi mungkin mereka (pelaku) pasang cucuk (mata-mata) di depan, jadi informasi ini diketahui mereka. Walaupun akhirnya kita berhasil tangkap," kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha, Senin (19/11/2018).

Sebagai bandar, Kuswanto meraup keuntungan yang cukup besar. Dalam sehari beroperasi bersama anak buahnya, omset yang didapat bisa mencapai lebih dari lima juta rupiah.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi, empat buah kotak cap Jie Kie, dan uang tunai. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di tahanan Mapolres Blitar guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," imbuh Anis.

Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi