jatimnow.com -Seorang laki-laki berasal dari Tuban yang tinggal di Surabaya diketahui tengah mengajukan permohonan untuk berganti identitas kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.
Permohonan ini sudah diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya dan bahkan pada pekan depan sudah memasuki agenda putusan.
Baca juga:
Hakim Pengadilan Negeri Jember Cuti Seminggu, Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji
Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono. “Sidangnya sudah lama, dan pembuktiannya sudah. Tinggal menunggu putusannya, sesuai dengan pertimbangan dari Majelis Hakim Dede Suryaman,” kata Sigit dikonfirmasi, Kamis (22/11/2018).
Dalam putusannya nanti, majelis hakim akan mempertimbangkan banyak aspek yang didapat dari keterangan ahli.
Baca juga:
Palsukan Gelar, Mantan Ketua NasDem Surabaya Divonis Pidana 5 Bulan
Antara lain, ahli agama, kedokteran, psikologi, psikiatri dan tokoh agama. Serta melihat pertimbangan dari bukti-bukti yang diajukan pemohon maupun saksi.
“Kalau hakim yakin dan sesuai ketentuan, akan dikabulkan. Kalau tidak yakin ya akan ditolak,” jelas Sigit.
Ditanya terkait apakah ada undang-undang yang mengatur terkait permohonan ini, Sigit mengaku tidak ada. Tapi pihaknya mengaku secara fakta ada dua hal yang dipertimbangkan.
Pertama, memang benar-benar memiliki kelamin ganda, yang mana saat kecil tumbuh dua kelamin. Seiring waktu, salah satu kelaminya hilang sendiri dan satunya tumbuh atau mendominasi.
Yang kedua, ada juga ganti kelamin karena motifnya penampilan, seperti di negara Thailand.
“Kalau dikabulkan sudah dipastikan berkekuatan hukum tetap (inkracht), meski tidak ada undang-undang yang mengatur hal itu,” ucapnya.
Dikonfirmasi terkait anggapan mendukung LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), Sigit menampik dugaan tersebut.
“Bukan LGBT. Di Islam itu ada. Namanya khuntsah atau wandu, dimaksud dalam Islam adalah individu yang benar-benar memiliki alat kelamin ganda, bukan kepribadian ganda, itulah mereka yang memiliki syariat tersendiri dalam Islam,” bebernya.
Sigit menambahkan, menurut informasi, pemohon yang meminta ganti identitas kelamin ini umurnya sekitar 23-25 tahun.
Ia bekerja di Bali dan kenal dengan bule, hingga akhirnya melakukan operasi ganti kelamin di Thailand. Kemudian mengajukan ganti identitas kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada 2016 lalu, PN Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan yang diajukan Mahasiswi ITB, Angelina Karuniata Kanan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. Penetapan Angelina sebagai laki-laki itu diputuskan Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2016 lalu.
URL : https://jatimnow.com/baca-9369-pria-asal-tuban-ajukan-ganti-identitas-kelamin-di-pengadilan