jatimnow.com - Seorang ayah di Banyuwangi tega memperkosa anak gadisnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (11 tahun).
Entah apa yang ada dalam benak seorang bapak yang berinisial PH (32) membuatnya melakukan perbuatan tersebut kepada darah dagingnya.
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, perbuatan pelaku ini baru dilaporkan oleh ibu korban kepada polisi beberapa hari yang lalu.
Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi bergerak menangkap tersangaka saat bekerja di bengkelnya dan tanpa perlawanan.
"Pelaku masih berstatus bapak kandung korban," kata AKBP Taufik dalam konferensi press di Mapolres Banyuwangi, Senin (26/11/2018).
Diketahui, istri tersangka atau ibu korban tengah bekerja di Bali. Sedangkan korban sehari-hari tinggal bersama neneknya.
Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah sang nenek curiga dengan perubahan sikap cucunya.
"Nenek korban curiga saat meminta korban untuk mengaji tapi tidak mau dengan alasan lagi dapet (mens)," bebernya.
"Setelah ditanyai oleh neneknya, korban mengakui telah beberapa kali disetubuhi," lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 76 ayat juncto pasal 8 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Namun dapat diperberat karena pelaku adalah orang tua korban. Ditambah sepertiga dari hukuman," tegasnya.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
URL : https://jatimnow.com/baca-9470-miris-siswi-sd-di-banyuwangi-diperkosa-ayah-kandungnya