Pixel Codejatimnow.com

Terlilit Utang, Penjaga Gasak Sepeda Motor Milik Penghuni Kos

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Sebagai penjaga, AS (41), warga Dusun Dampar RT 04 RW 12 Desa Bedes, Kecamatan Pasinan, Kabupaten Lumajang ini bukannya mengamankan kos. Ia justru mencuri barang salah satu penghuni kos yang ia jaga.

Berawal dari terlilit utang senilai Rp 10 juta kepada pemilik kos, AS terpaksa 'khilaf' mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik salah satu penghuni kos di Jalan Bendungan Sigura-Gura III Nomor 19 RT 01 RW 07, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Jum'at 16 November 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pelaku merasa terdesak karena terlilit utang kepada pemilik kos dan terdesak kebutuhan ekonomi. Sehingga dia mencari akal untuk mendapatkan uang. Akhirnya diambil jalan pintas tadi," ungkap Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo saat memimpin rilis, Selasa (27/11/2018).

Dalam menjalankan aksinya, AS melakukannya sendiri dengan cara membongkar dek motor dan menyambungkannya dengan kabel stater hingga menyala. Itu pun ia lakukan setelah percobaan menggunakan kunci palsu gagal.

"Setelah menyala, motor itu ia bawa ke rumah kosnya di kawasan Polowijen, Blimbing untuk disimpan," jelas Bambang.

Namun aksi AS saat melarikan sepeda motor salah seorang penghuni kos, sempat tertangkap kamera CCTV.

"Setelah aksi itu AS langsung dipecat oleh pemilik kos. Oleh pemilik kos dipanggil dengan alasan menagih utangnya, dari sana kita amankan yang bersangkutan," beber Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat mendampingi rilis.

Akibat ulahnya AS terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban