Pixel Codejatimnow.com

Curi Uang dan Handphone Milik Majikan, Choirurroji Ditangkap

ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Polsek Gayungan meringkus Choirurroji (27) warga asal Jalan Bambe Dukuh Mananggal No 17 Surabaya. Ia ditangkap oleh polisi lantaran kedapatan mencuri handphone dan uang milik majikannya yang beralamatkan di Jalan Bambe Dukuh Mananggal 23-C RT 1 RW 8.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Iptu Philips R Ropung menjelaskan jika pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol pintu rumah majikannya.

"Pelaku mendorong pintu dapur, kemudian masuk ke rumah dan mengambil handphone milik korban tanpa ijin yang saat itu dicharge," kata Iptu Philips, Kamis (29/11/2018).

Ia menerangkan, pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka pada Senin (26/11/2018) lalu. Dengan menggunakan motor Honda Supra Fit bernopol L 4372 S ia menuju rumah majikannya untuk melakukan pencurian.

Korban yang merasa kehilangan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan polisi menemukan pelaku yang diduga mengambil hp tersebut.

Baca juga:
Begal Motor di Surabaya Diringkus Polisi Gegara Ketinggalan Dompet

"Berdasarkan info warga setempat, pelaku merupakan mantan pekerjanya. Atas kejadian ini kami mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa sebelum-sebelumnya dia juga pernah mencuri uang di rumah korban dan kemarin mengambil HP korban," imbuhnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti satu handphone beserta charge, dan satu unit motor Honda Supra Fit L 4372 S sebagai sarana melakukan pencurian.

Baca juga:
Mayat Bayi Terbungkus Kresek di Surabaya itu Korban Pembunuhan Ibu Kandungnya