Pixel Codejatimnow.com

Ciduk 27 Pasangan Mesum di 8 Hotel, Petugas Temukan Pasangan Telanjang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Pasangan mesum saat dibawa dan didata di Kantor Satpol PP Kota Blitar
Pasangan mesum saat dibawa dan didata di Kantor Satpol PP Kota Blitar

jatimnow.com - Razia dilakukan petugas gabungan ke sejumlah hotel di Kota Blitar. Petugas berhasil menjaring 27 pasangan bukan suami istri yang sedang mesum di dalam kamar hotel. Satu pasangan diantaranya ditemukan dalam keadaan telanjang.

Razia itu digelar Rabu (4/12/2018) sekitar pukul 16.00 Wib. Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI Kota Blitar itu menyisir setiap kamar di 8 hotel yang tersebar di Kota Blitar.

"27 pasangan bukan suami istri ini kami bawa ke kantor," beber Kepala Bidang Penegak Perda, Satpol PP Kota Blitar, Bicherwin Damanik.

Damanik menjelaskan, selain melakukan pendataan, terhadap 54 orang (27 pasangan) itu, akan diberikan pembinaan. Selain itu, mereka diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Razia itu sendiri dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2017 tentang yang di dalamnya terdapat tertib Asusila.

"Pasukan terbagi menjadi dua, yang bergerak ke wilayah barat dan wilayah timur," terangnya.

Baca juga:
Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh

Damanik bercerita, dalam proses penggerebekan, petugas menyamar sebagai pelayan hotel untuk mengetuk pintu kamar dengan berpura-pura mengantarkan sesuatu. Saat pintu kamar dibuka, petugas langsung memeriksa identitas pasangan. Jika pasangan yang didapat bukan suami istri sah, maka pasangan itu langsung diangkut ke atas kenadaraan.

Bahkan, petugas mendapati satu pasangan yang masih telanjang saat disergap. Petugas dengan mudah merangsek ke dalam, karena pasangan ini lupa mengunci kamarnya.

"Identitas mereka kami sita dan kami beri waktu hingga Senin (10/12/2018) nanti untuk proses pengambilan," jelas Damanik.

Baca juga:
Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya

Pengambilan identitas (KTP/SIM) itu, lanjut Damanik, wajib disertai surat keterangan dari desa maupun kelurahan daerah asal.