jatimnow.com - Dianggap legkap, polisi siap melimpahkan berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Proses penyerahan dijadwalkan akan dilakukan besok, Jumat (6/12/2018).
"Besok kita limpahkan. Ini masih tahap satu, tahap satu itu masih pelimpahan berkas saja yang dilimpahkan ke JPU," ungkap Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).
Terkait pemanggilan saksi yang meringankan Ahmad Dhani dan beberapa bukti lainnya, Harissandi mengatakan bahwa hal tersebut dirasa sudah cukup. Namun jika berkas sudah diserahkan, pihaknya akan tetap menuunggu keputusan JPU apakah berkas tersebut lengkap atau belum.
"Pemanggilan saksi ahli sudah cukup tapi nanti tergantung dari JPU apakah berkas ini sudah lengkap atau tidak. Kalau ada kekurangan P18 dan P19-nya apa nanti kita penuhi," lanjut Harissandi.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto melaporkan politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim pada Kamis (30/8/2018).
Musisi yang juga caleg DPR RI itu juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden. Ahmad Dhani dinilai melecehkan massa KEB NKRI dengan melontarkan kalimat peserta demo 'idiot' saat di depan Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
URL : https://jatimnow.com/baca-9840-dinyatakan-lengkap-berkas-ahmad-dhani-akan-dilimpahkan-ke-kejaksaan