Pixel Code jatimnow.com

Jaman Now, Supardi Jual Miras Via Online

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Mita Kusuma
Barang  bukti puluhan botol miras jenis arak jowo yang diamankan Polres Ponorogo.
Barang bukti puluhan botol miras jenis arak jowo yang diamankan Polres Ponorogo.

jatimnow.com - Kecanggihan teknologi rupanya dimanfaatkan oleh penjual minuman keras. selain praktis, berjualan miras online ini dirasa aman dari endusan petugas kepolisian.

Supriadi, penjual arak jowo di Ponorogo ini telah merubah cara berdagangnya dengan online. Pelanggannya hanya perlu mengirimkan pesan via WhatsApp, miras jenis arak jowo (arjo) bisa langsung diantarkan oleh pelaku.

Metode berjualan secara online ini, sangat tertutup dan rapi. Rumah Supriadi yang berada di Jalan Kyai Mojo, Kelurahan/Kecamatan Ponorogo pun aman dari lalu lalang pembeli miras.  

Kegiatan berdagang miras online Supriadi ini, sempat tidak terendus petugas, namun akhirnya petugas mengetahui dan berhasil mengamankan Supriadi bersama puluhan botol miras dagangannya, Kamis (22/3/2018).

Baca juga:
Mas Dhito Perintahkan Satpol PP Patroli Miras Hingga ke Sekolah-sekolah

"Pelaku sempat melawan. Karena diringkus di warung dekat rumahnya. Sempat tidak mengaku dan kabur," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 botol air mineral, 1.5 liter berisi Arjo serta 27 botol air mineral 600 ml berisi Arjo.

Baca juga:
Miras yang Tewaskan 3 Penonton Sound Horeg di Kediri Dioplos Alkohol 96 Persen

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?
Peristiwa

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?

Sidang tuntutan kasus Jan Hwa Diana tertunda selama satu bulan. Kejari Surabaya ungkap alasan penundaan karena hakim mengikuti diklat.