Pixel Code jatimnow.com

Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim

Peristiwa Senin, 18 Mei 2026 13:46 WIB
Bupati Tulungagung Nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. (Foto: KPK for jatimnow.com)
Bupati Tulungagung Nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. (Foto: KPK for jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Kali ini mereka memanggil sejumlah saksi yang berasal dari swasta. Selain itu mereka juga memanggil Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini berlangsung di Polda Jawa Timur. Total terdapat 9 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya seorang ASN yang kini menjabat sebabagai Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung Sudarmaji.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil delapan saksi lainnya yang merupakan pihak swasta. Mereka adalah IMS selaku perwakilan PT Berkah Mitra Tani, DBS selaku pengurus CV Nindya Krida, SBK selaku Direktur PT Demaz Noer Abadi, dan BSO selaku Direktur CV Triples.

Kemudian MOR selaku Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD selaku Direktur CV Tulungagung Jaya, AGN selaku Direktur CV Ayem Mulya, serta MSP selaku Direktur CV Sapta Sarana.

"Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Tulungagung nonaktif," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Keesokannya mereka menetapkan Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.