Pixel Codejatimnow.com

Begini Modus Transaksi Sindikat Perdagangan Balita Online

Polisi membeberkan barang bukti dan tersangka sindikat perdagangan balita di Mapolrestabes Surabaya
Polisi membeberkan barang bukti dan tersangka sindikat perdagangan balita di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Polisi berhasil membongkar modus perdagangan balita online melalui media sosial instagram. Empat pelaku berhasil diringkus.

Keempat pelaku yang ditangkap pada Minggu (7/10/2018) malam di dua kota (Surabaya dan Bali) itu memiliki peran masing-masing. Mulai dari ibu sang balita, pemilik akun instagram, perantara hingga pembeli.

"Otak dari sindikat ini, yaitu pemilik akun instagram Lembaga Kesejahteraan Keluarga," sebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (9/10/2018).

Keempat pelaku itu antara lain Lariza Anggraini (22) kos di Jalan Bulak Rukem Timur Gang 1-A, No. 31, Surabaya, yang merupakan ibu dari balita laki-laki berumur 11 bulan. Kemudian pemilik akun instagram yaitu Alton Phinandhita Prianto (29) warga Jalan Sawunggaling I Kavlingan No D-15, Jemundo, Sidoarjo.

"Keduanya kami tangkap di Surabaya dan Sidoarjo di tempat tinggal masing-masing," beber Sudamiran.

Kemudian, di Pulau Bali, Unit Jatanras yang dipimpin Kanit AKP Agung Widoyoko dan Kasubnit Iptu Arief Rizki Wicaksana, berhasil meringkus dua orang perempuan. Yaitu Ni Ketut Sukawati (66), pensiunan bidan asal Lambing Simbang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang berperan sebagai perantara.

Sedangkan pembelinya adalah Ni Nyoman Sirat (44) warga Sangging Sibang Kaja, Kabupaten Badung, Bali.

"Pembeli ini hanya mengenal sang pensiunan bidan (Ni Ketut Sukawati). Kemudian tertarik membeli bayi yang ditawarkan pensiunan bidan tadi," tambah Sudamiran.

Setelah pembeli tertarik, Ni Ketut Sukawati berkomunikasi dengan Alton Phinandhita Prianto sang pemilik akun instagram bahwa ada yang menginginkan seorang anak. Darisanalah, Alton menghubungi para perempuan yang memiliki anak hasil hubungan gelap yang sudah intens berkomunikasi dengannya.

Darisanalah, Alton mendapati Lariza yang bersedia menjual bayinya. Setelah berkomunikasi dan disepakati harganya, anak Lariza di bawa ke Bali untuk diserahkan kepada Ni Ketut Sukawati dan Ni Nyoman Sirat.
"Setelah mendapat uang, tersangka Lariza dan Alton kembali ke rumahnya masing-masing," tegas Sudamiran.

"Bayinya juga sudah kami amankan dari Bali dan saat ini dalam pendampingan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan Pemerintah Kota Surabaya," pungkas Sudamiran.

Akun instagram perdagangan baliyta online itu terlacak setelah Tim Cyber Polrestabes Surabaya melukakan patroli di dunia maya, September 2018 lalu. Setelah mencurigai aktifitas akun itu, Unit Jatanras akhirnya mengurai dan berhasil mengidentifikasi para pelakunya.





Baca juga:
Video: Polisi Bongkar Perdagangan Wanita Berkedok Warkop di Pasuruan