Mucikari JL itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yaitu menerima atau mengambil keuntungan dari prostitusi.
Finalis Putri Pariwisata
Berita dan Informasi Finalis Putri Pariwisata Terkini - jatimnow.com
Prostitusi Libatkan Mantan Putri Pariwisata, Mucikari Jadi Tersangka
"Untuk pelanggan, yaitu AF dan perempuan berinisal PA, statusnya masih saksi," tegas Frans Barung.
Praktik Prostitusi di Kota Batu Libatkan Eks Finalis Putri Pariwisata?
"Bisa jadi putri pariwisata, masih kita periksa. Yang pasti bisa dibilang publik figur," kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela.