"Ini berdasarkan putusan hakim. Dan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mampu membayar hutang pada para kreditur," ujar Humas PN Niaga Surabaya, Kusaeni.
Pailit
Berita dan Informasi Pailit Terkini - jatimnow.com
"Ini berdasarkan putusan hakim. Dan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mampu membayar hutang pada para kreditur," ujar Humas PN Niaga Surabaya, Kusaeni.