jatimnow.com - Pengadilan Niaga Surabaya mencatat, sepanjang 2022 hingga saat ini, ada sekitar 110 perusahaan dipailitkan. Empat perusahaan di antaranya masih dalam proses pengajuan.
Dari jumlah perusahaan yang dinyatakan pailit tersebut, tiga di antaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Kertas Leces, PT Dok dan PT Merpati.
Kemudian PT Barata. Namun perusahaan ini sudah ada suntikan dana dari perusahaan pengelolaan aset (PPA) dan PT Perhutani yang sudah dibayar.
"Ini berdasarkan putusan hakim. Dan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mampu membayar hutang pada para kreditur," ujar Humas PN Niaga Surabaya, Kusaeni, Senin (27/2/2023).
Kusaeni menjelaskan, perusahaan bisa dinyatakan pailit melalui beberapa tahapan. Seperti adanya permohonan minimal dua kreditur yang tidak dibayar hutangnya yang sudah jatuh tempo. Setelah dilakukan pembuktian kemudian dilakukan rapat kreditur.
Dari situ bisa langsung dinyatakan pailit kalah menang antara kreditur dan debitur tidak ada kesepakatan perdamaian.
Baca juga:
PT GBE Siapkan Dua Pengajuan PKPU ke Pengadilan Niaga di Surabaya
Namun ada juga dinyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tujuan utama penjadwalan kembali hutang-hutang. Kemudian diajukan proposal perdamaian dan apabila kreditur tidak setuju maka bisa dinyatakan pailit. Ada juga debitur volunteer.
"Selain itu juga ada proposal perdamaian yang diajukan dibetur dikabulkan, namun ada juga yang ditolak," jelasnya.
Menurutnya, penolakan tersebut bisa terjadi lantaran penawaran yang diajukan debitur tidak masuk akal, jangka waktu pembayaran hutang lama, skema pembayaran hutang tidak masuk akal dan kreditur tidak percaya karena jaminan yang diajukan tidak jelas untuk membayar hutang.
Baca juga:
Pengadilan Tetapkan Perusahaan Listrik LED dalam Status PKPU 45 Hari
Namun, ada beberapa hal yang juga patut diperhitungkan oleh hakim untuk menentukan suatu perusahaan pailit apa tidak. Apabila ada bencana alam atau pandemi Covid-19, maka tidak bisa diajukan pailit karena keadaan alam, maka tidak mungkin melanjutkan usahanya.
"Debitur volentir yang mana debitur menyerah karena tidak sanggup membayar hutang secara lunas. Setelah perusahaan dinyatakan pailit maka akan dilakukan sita umum. Jadi seluruh kekayaan debitur dijual untuk membayar hutang-hutangnya. Tapi faktanya terbayar 50 persen sudah bagus," tandas hakim kelahiran Lamongan itu.
Perusahaan yang mengajukan pailit di PN Surabaya itu ada di berbagai wilayah. Di antaranya Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.