Mucikari JL itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yaitu menerima atau mengambil keuntungan dari prostitusi.
Prostitusi Publik Figur
Berita dan Informasi Prostitusi Publik Figur Terkini - jatimnow.com
Mantan Finalis Putri Pariwisata Dipulangkan Polisi: Saya Minta Maaf
"Saya bekerja sewajarnya, saya juga bekerja di beberapa perusahaan," ucap PA, mantan Finalis Putri Pariwisata 2016 di Mapolda Jatim.