jatimnow.com - Suhartono, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, terdakwa kasus pelanggaran pemilu mengajukan pembelaan usai dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan pembelaan.
Pembelaan kades pencegat Cawapres Sandiaga Uno itu dilakukan tim penasehat hukumnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (12/12/2018).
Dalam agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hendra Hutabarat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto itu, tim penasehat hukum kades yang akrab dipanggil Nono itu membacakan pembelaan (pledoi).
Baca juga: Oknum Kades Jember Ditahan Kejari, Bagaimana Pelayanan Publiknya?
Pledoi yang diajukan melalui Penasehat Hukum Suhartono, Abdul Malik usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada sidang Selasa (11/12/2018) kemarin.
Baca juga:
- Datangi Acara Cawapres Sandiaga, Kades di Mojokerto Dipanggil Bawaslu
- Cegat Rombongan Cawapres Sandi, Kades di Mojokerto Terancam Pidana
- Soal Kades di Mojokerto Cegat Cawapres Sandiaga Sudah Limpah ke Polisi
- Kades Pencegat Cawapres Sandiaga di Mojokerto Disidangkan Hari ini
- Kades Pencegat Cawapres Sandiaga Mangkir Sidang, Hakim Putuskan Tunda
- Kades Pencegat Cawapres Sandiaga Kembali Jalani Sidang Tuntutan
- Dituntut 6 Bulan Penjara, Kades Pencegat Sandiaga Acungkan Dua Jari
"Pembelaan ini dilandasi sebuah harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim memutus perkara dengan bijaksana dan penuh kearifan serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan," ujar Abdul Malik saat membacakan pembelaan.
Dalam pembelaan tersebut, Abdul Malik juga menjelaskan bahwa penyambutan Cawapres nomor urut dua, Sandiaga Salahuddin Uno merupakan ide inisiatif Ketua Karang Taruna Desa Sampangagung, Sunadi Alni yang juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, Jumat (7/12/2018) lalu.
Baca juga: Oknum Kades Jember Diduga Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Kini Ditahan Kejari
"Jadi acara penyambutan ini kan bukan murni ide dari Kades Sampangagung, tapi inisiatif dari Ketua Karang Taruna Desa Sampangagung,"ungkapnya usai sidang.
Abdul Malik berharap, dalam memutuskan pidana nanti, Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang tidak berlebihan dan memberatkan terdakwa. "Kami tetap berharap klien kami bebas dari perkara ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah melakukan klarifikasi terhadap Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Laki-laki kelahiran Mojokerto, 20 April 1974 yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung itu diperiksa lantaran sengaja mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung hendak menuju Pacet, Minggu (21/12/2018) lalu.
Baca juga: 8 Kades di Tulungagung Tidak Diperpanjang Masa Jabatannya, Ini Penyebabnya
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/10/2018) pukul 04.50 Wib. Saat itu telah beredar pesan singkat (SMS) yang isinya mengajak ibu-ibu PKK dan warga Sampang Agung untuk menyambut Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018).
Tidak hanya mencegat rombongan cawapres, Suhartono juga membagikan uang pecahan Rp 20 ribu dengan jumlah total sekitar Rp 20 juta kepada warga yang ikut mencegat rombongan Sandiaga. Saat Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno datang di lokasi sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (21/10/2018), Suhartono, Kades Sampangagung mendatangi Sandiaga Uno dengan memakai baju warna putih yang didapati tulisan "SAPA 2019 PRABOWO-SANDI 02" sambil mengacungkan dua jari, yakni jari telunjuk dan jari tengah.
Perbuatan yang dilakukan Suhartono, Kades Sampangagung itu dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu setelah melalui proses pengkajian Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto.