jatimnow.com — Peredaran narkoba saat ini terus mengikuti jaman dan berbagai modus dalam transaksinya. Seperti yang dilakukan Halimatus Sadiyah (39) warga Jalan Tanah Merah Surabaya ini.
Selain berjualan pakaian di Pasar Pogot, Halimatus juga nyambi mengedarkan sabu-sabu kepada para pelajar. Tersangka piawai dalam melancarkan peredaran barang haram itu, yakni kemasan sabu dimasukkan ke dalam mainan dari plastik yang menyerupai telur dan disebutnya "telur ajaib".
Kepada petugas, Halimatus mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Dengan dibantu dua keponakannya MM (17) dan MS (17), Halimah menlancarkan transaksi sabu-sabu.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Sudah tiga bulan pak, buat hidupi anak. Jualan baju tambah sepi, ditambah lagi suami saya sudah tidak ada," kata Halimah, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/12/2018).
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana mengatakan pelaku berhasil di tangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba oleh kalangan pelajar.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penggerebekan. Petugas pun berhasil mengamankan MM dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,03 gram yang dikemas di dalam telur mainan plastik.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Pada saat di amankan, pelaku (MM) mengaku jika disuruh membeli narkoba tersebut oleh pelaku HT," kata Indra.
Dari hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut dibeli oleh Halimah dari seseroang yang bernama Roni (DPO) yang sebelumnya di pesan oleh MS atas perintah Halimah. Pelaku, biasa menjual narkoba tersebut kepada teman-teman MM dan MS.
"Pelaku menyuruh kedua remaja itu untuk membeli dari RN dan dijual di teman-temannya untuk pesta narkoba. Karena kedua remaja tersebut masih dibawah umur, kami kirim ke bapas anak untuk dilakukan pembinaan," tambah Indra.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Kepada pelaku, petugas menjerat pasal 114 ayat dan Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.