jatimnow.com - Mohamad Trijanto (MT) pengunggah surat panggilan KPK palsu kepada sejumlah pejabat di Pemkab Blitar, resmi ditahan setelah penyidik Satreskrim Polres Blitar menerbitkan surat perintah penahanan.
"Benar, hari ini penyidik sat reskrim telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Mohamad Trijanto dalam perkara pelanggaran UU ITE," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Kamis (10/01/2019).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MT juga sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar. Dalam putusannya, hakim menolak pengajuan MT. Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap MT berlanjut.
Baca juga: Hoax Pencairan Bansos PKH Disebar via Telegram, Waspada Modus Penipuan!
Baca juga:
- Pengunggah Surat KPK Palsu di Blitar Ditetapkan Tersangka
- Polisi Sebar Sketsa Pengirim Surat KPK Palsu di Blitar
- Tersangka Pengunggah Surat KPK Palsu Mangkir dari Panggilan Polisi
Informasi yang diterima, MT juga mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik. Pengajuan itu dituruti. MT dikenai wajib lapor hingga kemudian petugas menerbitkan surat perintah penahanan.
"Pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka, namun dalam hal ini penyidik memiliki pertimbangan baik secara obyektif maupun subyektif dalan penahanan dan semua itu sudah sesuai dengan apa yang ada di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," jelas Burhan.
Baca juga: Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian
Sebelumnya pada Sabtu (30/12/2018) lalu, penyidik Satreskrim Polres Blitar menetapkan MT sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. MT mengunggah surat panggilan KPK palsu ke laman Facebook miliknya.
Postingan itu menjadi perbincangan dan viral. Dalam penetapan tersangka ini, polisi setidaknya membutuhkan waktu 45 hari sejak dimulainya tahapan pemeriksaan pada 17 Oktober 2018 lalu.
Polisi juga juga memeriksa sejumlah ahli meliputi ahli bahasa, ahli pidana, Laboratorium Digital forensik Mabes Polri, dan lembaga lainnya. Total ada 22 saksi telah diperiksa polisi.
Baca juga: DPRD Jatim Ajak Mahasiswa Tangkal Hoax Pilkada 2024
MT diduga melanggar pasal 14 (1) atau (2) atau pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum atau pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.