Pixel Codejatimnow.com

Tersangka Pengunggah Surat KPK Palsu Mangkir dari Panggilan Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin saat memberikan keterangan pers
Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin saat memberikan keterangan pers

jatimnow.com - Usai menetapkan pengunggah surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu menjadi tersangka, polisi langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap MT, tersangka. Namun, tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.

MT sendiri ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Blitar sejak 30 November 2018 lalu setelah dirinya terbukti mengunggah surat KPK palsuu itu ke akun Facebook (FB) @mohammadTrijanto miliknya.

"Pada panggilan pertama yang kami lakukan, tersangka (MT) tidak memenuhi panggilan penyidik (mangkir)," sebut Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanudin, Rabu (05/12/2018).

Baca juga: 

Burhanudin menjelaskan, jadwal pemeriksaan terhadap MT sebagai tersangka dilaksanakan pada Selasa (04/12/2018) kemarin. Namun hingga 1x24 jam, penyidik tidak mendapat konfirmasi apapaun dari MT. Padahal, penyidik sudah mengirim surat panggilan itu ke alamat tinggal tersangka di Kota Blitar.

Baca juga:
Pria di Malang Ngaku Korban Begal agar Ditransfer Uang Istrinya, Ealaaa...

"Hari ini (Rabu, 05/12/2018), penyidik melayangkan surat panggilan kedua," beber Burhanudin.

Penyidik Satreskrim Polres Blitar menetapkan MT sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. MT mengunggah surat panggilan KPK palsu ke laman FB miliknya. Postingan itu akhirnya menjadi perbincangan dan viral.

Baca juga:
Pemkot Malang Siapkan Layanan Tambal Ban Online, Ini Faktanya!

Dalam penetapan tersangka ini, penyidik setidaknya membutuhkan waktu 45 hari sejak dimulainya tahapan pemeriksaan pada 17 Oktober 2018 lalu. Penyidik juga juga memeriksa sejumlah ahli meliputi ahli bahasa, ahli pidana, Laboratorium Digital forensik Mabes Polri dan lembaga lainnya. Total ada 22 saksi telah diperiksa polisi.

MT diduga melanggar pasal 14 (1) atau (2) atau pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum atau pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ncaman hukuman sepuluh tahun penjara.