Pixel Code jatimnow.com

Pengunggah Surat KPK Palsu di Blitar Ditetapkan Tersangka

  Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanudin (kanan) dan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldy Hangga Putra dalam Konferensi pers
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanudin (kanan) dan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldy Hangga Putra dalam Konferensi pers

jatimnow.com - MT, pemilik akun Facebook @MohammadTrijanto yang dilaporkan karena mengunggah foto surat panggilan KPK palsu kepada sejumlah pejabat Pemkab Blitar kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Status tersangka ini disampaikan dalam pers rilis yang dilakukan di Mapolres Blitar, Jumat (30/11/2018).

"Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah kami melaksanakan prosedur mulai dari pemeriksaan hingga saat ini," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanuddin, Jumat (30/11/2018).

MT diduga melanggar pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Lanjut Burhan, dalam melakukan pemeriksaan ini, polisi juga sudah memintai keterangan 22 saksi serta sejumlah ahli.

Ahli bahasa mulai dari akademisi dan dinas pendidikan, Ahli Pidana, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta laboratorium digital forensik telah dimintai keterangan oleh polisi.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, MT belum ditahan. Sebagai tersangka, polisi akan kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:
Hoax Pencairan Bansos PKH Disebar via Telegram, Waspada Modus Penipuan!

Ini termasuk mempertimbangkan berbagai pertimbangan yang ada baru kemudian diputuskan ditahan atau tidak.

"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil saudara MT untuk kita periksa sebagai tersangka. Setelah itu, kami akan lakukan gelar perkara," tambahnya.

Sekedar informasi, MT merupakan pemilik akun Facebook @mohammadTrijanto, yang pertama kali mengunggah surat panggilan palsu KPK kepada sejumlah pejabat pemerintah di Kabupaten Blitar.

Tak ayal, postingan itu ramai dan mengundang berbagai spekulasi di masyarakat. Hingga kemudian, MT dilaporkan oleh Pemkab Blitar atas dugaan kasus pelanggaran ITE dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:
Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian

Sejumlah massa juga sempat menggelar aksi demo guna meminta polisi menyelesaikan kasus ini.