jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota menyita 26.170 pil double L (koplo) yang diamankan dari dua pemuda di Blitar. Puluhan ribu obat keras berbahaya (Okerbaya) tersebut oleh kedua tersangka disimpan dalam 26 klip plastik dan 27 kantong.
Terungkapnya peredaran barang haram tersebut bermula ketika polisi mengamankan Wahyu Setiadi (24) warga Malang di sebuah warung kopi yang ada di Jalan Veteran, Kota Blitar.
Dari Wahyu, polisi mengamankan 26 klip dengan jumlah total 520 butir. Diketahui, Wahyu mendapatkan barang haram tersebut dari temannya Farid Yudha Kristianto (29) warga Kota Blitar.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Kami melakukan pengembangan. Setelah berhasil mengamankan W beserta barang bukti, kami kemudian menangkap F dengan barang bukti 26 kantung pil double L. Jumlah totalnya 25.650 butir," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (14/01/2019).
Oleh tersangka Farid, ribuan okerbaya tersebut disimpan dibawah kamar tidur guna mengelabuhi polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, Farid mengaku mendapatkan pil double L dari temannya yang ada di Malang.
"Temannya ini sudah ditangkap dulu oleh Polres Malang. F ini dibujuk untuk mengambil sisa barang dirumah untuk diedarkan di Blitar," ujarnya.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
Oleh kedua tersangka, pil double L tersebut dijual kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk ke sejumlah pelajar.
"Tersangka melanggar Pasal 197 UURI No. 36 tahun 2018 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tukasnya.
Tersangka Wahyu Setiadi mengatakan keuntungan yang dihasilkan dengan berjualan pil Double L dua kali lipat. Dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo
"Saya beli Rp 1.250 per butir dan dijual Rp 2.500. Satu klip berisi 20 butir terus saya dapat Rp 50.000 ribu," kata Wahyu.