jatimnow.com - Perundingan perwakilan warga Desa Sadengrejo dan Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dengan PT Jasa Marga Tol Gempol-Pasuran akhirnya menemukan solusi.
Tertuang dalam berita acara, Jasa Marga dan Pemkab Pasuruan sepakat mengawal tuntutan warga melalui pelayangan surat ke Kementerian PUPR. Dengan perihal permohonan pembangunan underpass jalan terowongan desa dan pelurusan aliran sungai yang diganti dengan sudetan sungai.
"Minggu depan, kami pastikan surat permohonan ini terkirim. Target kami, sesuai kesepakatan antara warga dan Jasa Marga, tuntutan ini selesai dikerjakan Desember 2019," kata Asisten II Sekda Kabupaten Pasuruan, Suharto di dalam forum perundingan di gedung Sekretariat Pemda, Kamis (17/1/2019).
Baca juga: Ratusan Massa Demo KPU dan Bawaslu Jember, Indikasi Kecurangan di 31 Kecamatan
Baca juga:
- Banjir di Pasuruan, Beberapa Sekolah Diliburkan
- Warga Terdampak Banjir di Pasuruan Gelar Unjuk Rasa
- Mediasi Warga Terdampak Banjir di Pasuruan Gagal
Direktur Utama PT Jasa Marga Tol Gempol-Pasuruan Rahardjo, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah responsif terhadap keluhan masyarakat.
"Namun, ada tahapan yang harus kita lalui. Seperti mengirim surat permohonan ke Kementerian kami," kata Rahardjo.
Baca juga: Nelayan Bangkalan Tuntut Ganti Rugi Petronas karena Hasil Tangkapan Berkurang
Salah satu perwakilan warga, Hudan Dardiri mengaku bersyukur dengan adanya keputusan tersebut. Menurutnya, amarah warga bisa teredam atas hasil keputusan yang telah mengakomodir tuntutan masyarakat Sadengrejo dan Kawisrejo.
"Namun jika sampai Desember 2019 tak kunjung terealisasi, jangan salahkan warga yang nekat berunjuk rasa tanpa kompromi lagi," kata Hudan.
Sebelumnya, masyarakat Desa Sadengrejo dan Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan sebelumnya melakukan unjuk rasa dan hendak menduduki tol Gempol-Pasuruan pada Rabu (16/1).
Baca juga: Buruh PDP Kahyangan Jember Minta Direksi Dicopot, Dinilai Cuma Numpang Makan