jatimnow.com - Pemkab Ponorogo mengucurkan dana Rp 5 miliar atas Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah (DB). Dana tersebut diambil dari dana on call atau dana tidak terduga.
"Kami (Pemkab Ponorogo) menyediakan Rp 5 miliar untuk menanggulangi semua, baik pembiayaan atau pemberantasan DB," kata Kepala BPPKAD Bambang Tri Wahono, Jumat (8/3/2019)
Menurutnya, dana sebesar Rp 5 miliar lebih dari cukup dan dialokasikan satu pasien ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp 1.85 juta.
Baca juga: Status KLB Demam Berdarah di Ponorogo Dicabut
"Untuk nominal per orang, indeksnya memang sebesar itu," ujarnya.
Baca juga: Tidak Semua Penderita DB di Ponorogo Dapat Pengobatan Gratis
Bambang mengklaim telah menyiapkan dana cadangan jika anggaran tersebut tak cukup mengkover pembiayaan penderita DBD selama KLB berlaku satu bulan.
Baca juga: Lagi, Satu Warga Ponorogo Meninggal Terserang Demam Berdarah
"Kami siapkan dana cadangan juga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan status KLB, Pemkab Ponorogo bisa menggunakan dana on call untuk melakukan berbagai kegiatan, mulai dari fogging hingga pembiayaan rawat inap pasien demam berdarah.
Bupati Ipong juga mendesak rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan pelayanan. Selain itu, stok obat untuk pasien DB diminta agar ditambah.
Baca juga: Ini Langkah Dinkes Jatim Mengatasi Wabah Demam Berdarah di Ponorogo
Pemkab Ponorogo menanggung semua biaya pengobatan warga yang menderita DB dengan syarat dan ketentuan khusus. Pemkab hanya menggratiskan pasien DB jika sudah dalam tahap dengue haemorrhagic fever (DHF) atau bahkan dengue shock syndrome (DSS) yang mengacu standar penetapan dari Dinkes Jatim dan WHO (World Health Organization).