Pixel Codejatimnow.com

Tidak Semua Penderita DB di Ponorogo Dapat Pengobatan Gratis

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Kepala BPPKAD Ponorogo, Bambang Tri Wahono
Kepala BPPKAD Ponorogo, Bambang Tri Wahono

jatimnow.com - Klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tentang pembiayaan penderita demam berdarah akan digratiskan belum sepenuhnya benar. Pasalnya,penetapan kejadian luar biasa (KLB) Demam Berdarah (DB) oleh Pemkab Ponorogo harus disertai dengan syarat dan ketentuan khusus.

"Memang ada syarat dan ketentuan khusus," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Bambang Tri Wahono kepada jatimnow.com, Kamis (7/2/2019).

Bambang mengatakan Pemkab Ponorogo hanya menggratiskan pasien DBD jika sudah dalam tahap dengue haemorrhagic fever (DHF) atau bahkan dengue shock syndrome (DSS).

"Karena, mengacu standar yang ditetapkan Dinkes Jatim dan WHO  (World Health Organization)," ujarnya.

Ia mengaku, sekitar 248 pasien versi Dinkes Ponorogo tidak semua dicover pembiayaannya. Selain itu pasien tidak semuanya sudah dalam taraf DHF maupun DSS.

"Penderita DBD dikover pemerintah daerah. Dengan catatan, sekali lagi kategori DBD ini mengacu standar Dinkes Jatim dan WHO," jelasnya.

Namun, bagi pasien yang tidak dicover oleh Pemkab Ponorogo tidak perlu khawatir. Menurutnya, BPJS akan mengkover pmbiayaan mereka.

"Karena jika mengacu Dinkes Jatim dan WHO, penyakitnya dinyatakan bukan DBD. Jadi otomatis BPJS masih berlaku untuk mereka," terangnya.

Baca juga:
Pasien DBD Meninggal di Tulungagung Tembus 10 Orang, Ini Dalih Dinkes

Ia mengaku sudah mengumpulkan dinkes serta rumah sakit dalam rapat kemarin pagi bertujuan supaya mereka satu suara terkait status DBD seseorang.

Untuk pembiayaan para penderita, telah disepakati hanya yang sudah menyandang status DHF dan DSS. Dengan demikian, Bambang berharap tidak ada lagi saling klaim data dan kebijakan yang berbeda, antara dinkes serta pihak rumah sakit.

"Kebijakan pembiayaan berlaku untuk rumah sakit pemerintah dan swasta. Supaya semua sama, tidak mengklaim masing-masing," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan status KLB, Pemkab Ponorogo bisa menggunakan dana on call untuk melakukan berbagai kegiatan, mulai dari fogging hingga pembiayaan rawat inap pasien demam berdarah.

Baca juga:
Sebaran Kasus DBD di Kabupaten Kediri, Ini 3 Wilayah Tertinggi

Bupati Ipong juga mendesak rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan pelayanan. Selain itu, stok obat untuk pasien DB diminta agar ditambah.

"Memakai dana pemerintah khusus mereka yang menderita demam berdarah," katanya.