jatimnow.com - Setelah melalui proses panjang, tuntutan warga di dua desa di Pasruan yaitu Desa Sadengrejo dan Kawisrejo, Kecamatan Rejoso akhirnya terealisasi. Underpass dan sudetan sungai di bawah Jalan Tol Gempol-Pasuruan KM 38-39 akhirnya dibangun oleh PT Jasa Marga.
Pantauan jatimnow.com, proyek itu sudah mulai dikerjakan. Pengerjaan itu dilakukan untuk merealisasikan tuntutan warga dua desa pada mediasi yang berlangsung Kamis (17/1/2019) lalu di Kantor Sekda Pemkab Pasuruan.
"Alhamdulillah, setelah demo beberapa kali akhirnya ditindaklanjuti," jelas Hudan Dardiri, Tokoh Pemuda Desa Sadengrejo kepada jatimnow.com, Sabtu (09/02/2019).
Baca juga: Ratusan Massa Demo KPU dan Bawaslu Jember, Indikasi Kecurangan di 31 Kecamatan
Selain pembungan jalan terowongan untuk pejalan kaki dan pengguna sepeda selebar tiga meter dan tinggi 2,5 meter itu, Hudan mengatakan bahwa PT Jasa Marga juga membangun sudetan sungai yang berfungsi mempercepat aliran air saat hujan turun.
Baca juga:
Baca juga: Nelayan Bangkalan Tuntut Ganti Rugi Petronas karena Hasil Tangkapan Berkurang
- Banjir di Pasuruan, Beberapa Sekolah Diliburkan
- Warga Terdampak Banjir di Pasuruan Gelar Unjuk Rasa
- Mediasi Warga Terdampak Banjir di Pasuruan Gagal
- Warga Terdampak Banjir di Pasuruan, Jasa Marga Akan Surati PUPR
"Semoga para pekerja proyeknya cepet menyelesaikan sudetan. Biar resiko banjir ini berkurang," tambahnya.
Menurutnya, bila proyek selesai, dipastikan masyarakat Desa Sadengrejo dan Kawisrejo punya dua jalan untuk melewati Tol Gempol-Pasuruan tersebut, yaitu overpass dan underpass.
"Mulai awal dulu itu warga mintanya underpass, jadinya malah overpass. Becak, sepeda ontel dan pejalan kaki, utamanya anak sekolah berat kalau lewat overpass. Makanya kami ngotot underpass dan akhirnya dibangun," pungkasnya.
Baca juga: Buruh PDP Kahyangan Jember Minta Direksi Dicopot, Dinilai Cuma Numpang Makan
Diketahui sebelumnya, Rahardjo, Direktur Utama PT Jasamarga Tol Gempol-Pasuruan pernah mengungkapkan jika Jasa Marga sebenarnya sudah responsif terhadap keluhan masyarakat sekitar Tol.
Namun untuk merealisasikan tuntutan warga itu, Pemerintah Daerah dan PT Jasa Marga harus melayangkan surat permohonan ke Kementrian PUPR. Jadi, ada tahapan yang harus dilalui termasuk mengirim surat permohonan.