jatimnow.com - Tersangka kasus penipuan mobil Yanuar Febrianto (25) yang juga mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Kota Blitar kini telah mendekam di tahanan Mapolres.
Warga Pakunden, Sukorejo, Kota Blitar ditangkap polisi di sebuah apartemen yang berada di kota Surabaya. Atas kasusnya tersebut, Yanuar terancam bakal dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Meski begitu, KPU belum menerima laporan dari partai.
Komisioner KPU Kota Blitar, Divisi Hukum, Mashudi menjelaskan ada dua mekanisme yang dapat membuat caleg dicoret dari DCT yakni karena meninggal dunia dan tersandung pidana. Untuk kasus pidana, akan dilakukan setelah ada kekuatan hukum yang bersifat inkrah dari pengadilan.
Baca juga: Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya
"Sampai sekarang kami belum menerima laporan ataupun pemberitahuan. Namun yang pasti tetap proses itu akan berjalan setelah ada kekuatan hukum inkrah," kata Komisioner KPU Kota Blitar, Divisi Hukum, Mashudi di ruangannya, Rabu (13/02/2019).
Baca juga: Caleg Partai Golkar Kota Blitar Ditangkap Polisi, Ada Apa?
Sementara itu, Yanuar Febrianto sendiri merupakan caleg Partai Golkar dari Dapil Sukorejo. Dia ditahan Satreskrim Polres Blitar Kota setelah aksi penipuan mobil yang dilaporkan oleh warga Surabaya terungkap. Diduga ada korban lain yang dirugikan oleh Febri namun belum melapor.
Baca juga: Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M
Kabar tentang statusnya sebagai caleg juga dibenarkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Blitar, Moh. Hardi Usodo. Meski begitu, Partai Golkar juga akan mengambil langkah setelah ada status inkrah.
Meski nantinya bakal dibatalkan, namun gambar Yanuar Febrianto tidak akan dihapus dalam surat suara.
"Kalau sudah dibatalkan tidak akan mengubah surat suara. Ketika mendapatkan suara, nanti akan masuk ke suara Partai," kata Mashudi.
Baca juga: Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar