Pixel Codejatimnow.com

Caleg Partai Golkar Kota Blitar Ditangkap Polisi, Ada Apa?

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Mobil yang digelapkan tersangka
Mobil yang digelapkan tersangka

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap Yanuar Febrianto (25) warga Kelurahan Pakunden, Sukorejo, Kota Blitar. Dia dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan sebagai pelaku penipuan dan penggelapan terhadap RM, warga Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diduga membawa kabur dua unit mobil Grand Livina dan CRV milik korban. Sebelum ditangkap, pelaku sebelumnya telah dipanggil dengan status saksi oleh polisi namun tak menghiraukan.

"Kami dua kali memanggil sebagai saksi namun tidak datang. Kemudian kami menerbitkan surat perintah membawa. Saat didatangi dirumahnya, yang bersangkutan berada di sebuah apartemen di Surabaya," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, (12/02/2019).

Modus yang dilakukan Yanuar yakni berpura-pura membeli mobil. Ketika harga disepakati, Yanuar menjaminkan mobil pada korban yang ternyata juga hasil kejahatan. Yanuar juga memberikan cek kosong untuk meyakinkan korbannya. Sedangkan saat dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup.

Saat diringkus di Surabaya, pelaku tinggal bersama pacarnya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Yanuar ditetapkan sebagai tersangka. Selain dua unit mobil, polisi juga menyita tiga cek kosong dan surat perjanjian jual beli. Diduga ada korban lain yang menjadi korban penipuan oleh Yanuar.

"Yang melapor ke kami baru ada dua orang. Masyarakat yang merasa dirugikan dengan ulah tersangka bisa melapor ke kami," imbuh Heri.

Baca juga:
Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M

Akibat ulahnya, Yanuar harus mendekam sel tahanan Mapolres Blitar Kota. Belakangan diketahui Yanuar ternyata juga maju sebagai calon legislatif dari Dapil Sukorejo.

Status Daftar Caleg Tetap (DCT) yang disandang Yanuar dibenarkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Blitar, Moch Hardi Usodo.

"Ya kami sudah menerima informasi itu. Namun azas praduga tak bersalah tetap harus kita junjung. Selama belum ada keputusan inkrah, kami belum bisa berbuat," kata Moch Hardi Usodo dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Baca juga:
Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar