jatimnow.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan, sekolah bisa dipindanakan bila tak kooperatif memberikan informasi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru sekolah dasar (SD) di Malang.
"Pesan moral saya kepada kepsek (kepala sekolah), jangan ditutup-tutupi perkara ini, karena dapat dipidana juga," ujar Arist Merdeka Sirait, Senin (18/2/2019) usai investigasi di SD tempat terduga pelaku dan korban mengajar dan belajar tersebut.
Dibeberkan Arist, dalam Pasal 78 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan seksual, ancaman kekerasan seksual, bujuk rayu dan tindakan-tindakan kekejaman pada anak, tapi membiarkan bahkan melindunginya bisa dipidanakan.
Baca juga: Dituduh Lecehkan Wanita, Oknum Kades di Kabupaten Malang Membantah
Baca juga: Diduga Guru Bejat di Malang ini Sudah Cabuli 20 Siswi SD
Baca juga: 4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Kota Batu Diamankan Polisi
"Pihak sekolah jika mengetahui tapi membiarkan dan kepala dinas pendidikan (Kadiknas) bisa dipidanakan. Kepsek dan dinas bisa dipidana minimal 5 tahun dan denda 100 juta. Itu tadi yang saya sampaikan," tegasnya.
Komnas Anak juga telah meminta klarifikasi ke Polres Malang Kota terkait sejauh mana laporan kasus dugaan pencabulan itu ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: Korban Pencabulan Pelatih Jaranan di Malang Bertambah
"Kita juga melakukan klarifikasi ke Polres, apakah sudah laporan. Ternyata sudah ditindaklanjuti, tapi masih perlu saksi-saksi lain. Kita dorong polisi terus mengusut kasus ini," pungkas Arist.
Senin pagi hingga ini, Arist sudah menemui korban, sekolah dan kepolisian untuk melakukan investigasi sejauh mana kebenaran kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum guru olahraga tersebut.