Pixel Codejatimnow.com

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Kota Batu Diamankan Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Warga Kecamatan Junrejo, WD (42) akhirnya dibekuk oleh pihak kepolisian setelah mencabuli anak tirinya selama 4 tahun. Pelaku tega menyetubuhi sebanyak 7 kali sejak anaknya berumur 12 tahun.

"Ya, waktu itu anak saya usai pulang sekolah bercerita bila tidak merasa aman di rumah, dan ketika saya tanya kenapa, ia mengakui bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya," ungkap RR, ibu kandung korban, Rabu (7/9/2022).

RR menambahkan, terakhir kali kejadian saat putrinya mengetahui adiknya yang selesai mandi diantarkan oleh WD ke rumah bagian belakang.

"Tapi pelaku kembali ke rumah depan dan mengunci pintu, sedangkan Bunga yang saat itu baru keluar dari kamar mandi diajak bersetubuh oleh WD dalam keadaan setengah telanjang tanpa busana bagian bawah," geramnya.

Meski sempat menolak, putrinya tidak bisa mengelak lantaran mendapatkan jambakan dari ayah tiri, benturan kepala di tembok dan perlakuan kasar lainnya.

"Saya pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian," tuturnya.

Baca juga:
Dituduh Lecehkan Wanita, Oknum Kades di Kabupaten Malang Membantah

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yossi Purwanto mengakui terjadi pelaporan dari RR pada 24 Agustus lalu.

"Tersangka melakukan hal tersebut karena merasa tidak memiliki hubungan darah. Dia melakukan hal keji itu sejak korban berumur 12 tahun, waktu duduk di kelas 7 SMP dan dijanjikan untuk dibelikan handphone," ujarnya.

Namun handphone yang dijanjikan pelaku tidak kunjung dibelikan sampai saat ini. WD sendiri sudah menikah sah dengan RR sejak 2016 dan melakukan aksinya dari 2018-2021.

Baca juga:
Korban Pencabulan Pelatih Jaranan di Malang Bertambah

"Pelaku tega melakukan perbuatan saat rumah sepi atau ketika malam hari. Meski sempat aksi itu berhenti, tepatnya ketika korban kelas 10 SMK. Tapi pelaku malah mengganti dengan aksi pencabulan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya," bebernya.

Akibat perbutannya pelaku dijerat UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.