jatimnow.com - Widodo (21) warga Desa Ngelebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek ditangkap Satreskrim Polres setempat.
Pemuda yang bekerja di sebuah perusahaan tambang di Kalimantan ini, ditangkap lantaran unggahannya di media sosial facebook mengandung unsur SARA dan bisa menyebabkan adu domba antar perguruan silat.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan tersangka ditangkap setelah screen shoot percakapannya dengan akun lain menyebar di media sosial facebook. Percakapan tersebut dinilai meresahkan masyarakat terutama anggota perguruan silat.
Baca juga: Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos
"Dalam percakapan tersebut ada unsur untuk mengadu domba antar perguruan silat," ujarnya, Selasa (26/02/2019).
Keberadaan pelaku terlacak setelah tim cyber melakukan penelusuran akun facebook palsu atas nama Tamari Dewe. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sengaja melakukan hal tersebut untuk mengadu domba antar perguruan silat. Akun palsu ini dikendalikannya di Kalimantan.
Baca juga: Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur
"Pelaku berharap postingannya bisa memicu pertikaian di Trenggalek," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Baca juga: Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian