jatimnow.com - Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Ponorogo memboikot program sertifikasi tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Mereka memboikot karena tak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Ponorogo).
Apalagi, mereka mengklaim tidak sepenuhnya disosialisasikan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
"Dari pada nanti kita salah," kata Barno, Kepala Desa Bringinan saat aksi solidaritas kepala desa se Kabupaten Ponorogo, Selasa (2/4/2018).
Ia menegaskan, selama ini sosialisasi tentang PTSL tidak sepenuhnya dilakukan oleh BPN Ponorogo. Kondisi tersebut dapat berakibat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
"Tidak ada sosialisasi dari BPN tentang PTSL. Kami hanya sebagai alat saja. Mereka tidak menerangkan sepenuhnya tanpa menjelaskan lebih lanjut," ujar Barno.
Ia menambahkan, semua desa akan memboikot program PTSL. Bahkan, siap mengembalikan semua sertifikat yang sudah jadi maupun masih dalam proses pemberkasan.
"Di Ngunut itu ada kesepakatan antara Pokmas dan pemilik tanah. Sedangkan kami hanya mengetahui kesepakatan tersebut," terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan Basuki Hadi Purnomo, Kades Pondok. Pasca OTT terhadap perangkat Desa Ngunut, membuat 38 kepala desa lainnya di Ponorogo resah.
Baca juga: Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Madiun ke Telaga Ngebel Ponorogo
"38 desa lainnya menjadi resah. Karena tidak ada aturan dan sosialisasi yang jelas. Tidak ada payung hukum yang jelas. Kami mengembalikan semuanya (berkas PTSL)," jelasnya.
Aksi boikot ini akan berlangsung hingga ada kejelasan tentang program tersebut. Serta meminta dua perangkat Desa Ngunut yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Ponorogo segera dibebaskan.
"Tuntutan kami jelas. Saudara kami bebas dari sangkaan, karena regulasinya tidak jelas. Bebaskan mereka yang tidak bersalah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Ponorogo Sugeng Muljo Santoso mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan tentang program tersebut, termasuk mana yang dibiayai oleh negara maupun masyarakat.
Untuk biaya patok dan materi jika sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Ponorogo Diguyur Hujan Deras, Pohon Beringin Tumbang
"Nanti akan ada penyuluhan lebih lanjut. Untuk ditarik Rp 150 ribu salah atau tidak, saya tidak tahu," kata Sugeng.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto