jatimnow.com - Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap dua pria yang terekam video 'ceramah' tudingan pemerintah akan melegalkan perzinahan. Terbaru, polisi mendalami dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilakukan dua pria tersebut.
Dua pria dalam video yang terus diperiksa itu adalah Supriyanto, ustaz yang juga merupakan Ketua Muhammadiyah Kalibaru dan pendampingnya Imam Suherlan selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalibaru yang juga menjabat Ketua DPC PAN Kalibaru.
Keduanya diperiksa intensif di Gedung Satreskrim Polres Banyuwangi bersama rekannya hingga Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Golkar Jatim Mantap Usung Airlangga Jadi Capres 2024
Baca juga:
- Tuding Pemerintah Legalkan Perzinahan, Pria di Banyuwangi Diamankan
- Penuding Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Terungkap
- Tuding Pemerintah Legalkan Perzinahan, Ini Referensi Ustaz
- Tudingan Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Juga Diusut Bawaslu
- Penuding Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Diperiksa Polisi
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga bahwa materi atau isi dari video yang tersebar luas di media sosial itu terdapat unsur menyebarkan berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian.
Kendati begitu, kedua pria itu masih berstatus saksi terlapor.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah
Taufik menambahkan, setelah memastikan kebenaran video itu, timnya juga menyelidiki daerah asal emak-emak yang hadir dan mendengar konten 'ceramah' yang dilakukan Ustaz Supriyanto tersebut.
"Orang-orang yang terlibat dalam video itu adalah masyarakat Kalibaru ada yang dari Kecamatan Genteng, dan Banyuwangi," katanya.
Kedua orang tersebut, kata Mantan Kapolres Bondowoso itu, dilaporkan sesuai pasal dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu: Berpelukan hingga Naik MRT
Selain itu, Ustaz Supriyanto dan Imam Suherlan dilaporkan seperti Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.
"Semua proses sesuai prosedur yang ada. Saksi-saksi termasuk alat bukti yang ada. Untuk bisa jadi tersangka itu nunggu hasil pemeriksaan dan proses penyelidikannya seperti apa," tegasnya.